SKKNI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
08-Oct-2025
Pembuat : Admin Mobile Faculty
Kategori : Media Pembelajaran
Dalam sistem Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), terdapat tingkatan atau level kompetensi yang disusun berdasarkan kompleksitas pekerjaan, tingkat tanggung jawab, serta keterampilan yang dibutuhkan dalam suatu profesi. Level SKKNI ini dibuat sebagai pedoman dalam mengembangkan keterampilan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.
Penerapan level dalam SKKNI bertujuan untuk memetakan tingkat kompetensi tenaga kerja dari tingkat pemula hingga ahli, serta menjadi acuan dalam proses sertifikasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
SKKNI disusun berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang terdiri dari 9 tingkatan kompetensi. Level SKKNI ini digunakan untuk mengelompokkan tenaga kerja berdasarkan kemampuan mereka dalam suatu bidang kerja tertentu.
| Level | Kriteria Kompetensi | Contoh Profesi |
|---|---|---|
| Level 1 | Melaksanakan tugas sederhana dalam kondisi pengawasan langsung | Asisten Administrasi, Operator Data Entry |
| Level 2 | Melaksanakan tugas spesifik dengan tanggung jawab terbatas | Junior Office Staff, Junior IT Support |
| Level 3 | Melaksanakan tugas kompleks dalam batasan kerja yang telah ditetapkan | Customer Service, Junior Web Developer |
| Level 4 | Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dengan pengawasan minimal | Supervisor Administrasi, IT Support Senior |
| Level 5 | Bertanggung jawab atas pekerjaan tim dan mengelola operasional harian | Manajer Administrasi, System Analyst |
| Level 6 | Mengelola pekerjaan dengan tingkat kompleksitas tinggi dan pengambilan keputusan | Kepala Divisi HRD, Project Manager |
| Level 7 | Bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan strategis dalam organisasi | Direktur Operasional, Chief Technology Officer (CTO) |
| Level 8 | Mengembangkan dan menciptakan inovasi baru dalam industri atau sektor tertentu | CEO, Senior Researcher |
| Level 9 | Bertanggung jawab atas kebijakan nasional dalam suatu bidang | Menteri, Profesor, Pakar Industri |
Dalam pelaksanaan sertifikasi BNSP, level SKKNI diterapkan sesuai dengan kualifikasi tenaga kerja berdasarkan pengalaman dan tanggung jawab mereka dalam suatu bidang.
Sertifikasi Level 1 – 3
Sertifikasi Level 4 – 6
Sertifikasi Level 7 – 9
✔ Jelasnya Jalur Karier – Dengan level kompetensi yang jelas, tenaga kerja dapat mengetahui tingkatan keterampilan yang harus mereka kuasai untuk naik jabatan.
✔ Meningkatkan Peluang Kerja – Sertifikasi berdasarkan level SKKNI membuat tenaga kerja lebih kompetitif dan profesional.
✔ Mempermudah Mobilitas Karier – Tenaga kerja dapat berpindah bidang atau naik jabatan berdasarkan sertifikat yang dimiliki.
✔ Mempermudah Rekrutmen Tenaga Kerja – Dengan sertifikasi berbasis level SKKNI, perusahaan dapat lebih mudah menyeleksi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
✔ Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas – Perusahaan mendapatkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi.
✔ Mendukung Sistem Manajemen SDM Berbasis Kompetensi – Membantu perusahaan dalam menyusun sistem pengembangan SDM yang lebih terarah.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah beberapa contoh SKKNI beserta nomor penetapan dan judulnya:
| Nomor SKKNI | Judul SKKNI |
|---|---|
| Nomor 132 Tahun 2024 | SKKNI Industri Nonwoven |
| Nomor 127 Tahun 2024 | SKKNI Maintenance Alat Berat |
| Nomor 124 Tahun 2024 | SKKNI Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat |
| Nomor 130 Tahun 2024 | SKKNI Industri Semikonduktor |
| Nomor 129 Tahun 2024 | SKKNI Industri Sarung Tangan Kulit |
| Nomor 88 Tahun 2024 | SKKNI Rekayasa Nanomaterial |
| Nomor 84 Tahun 2024 | SKKNI Verifikator Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) |
| Nomor 8 Tahun 2024 | SKKNI Servis Kendaraan Ringan Electrified Vehicles (EV) |
| Nomor 10 Tahun 2024 | SKKNI Pembuatan Jigs and Fixtures |
| Nomor 9 Tahun 2024 | Industri Angkutan Transportasi Pariwisata |
| Nomor 213 Tahun 2023 | SKKNI Bioetanol dan Biogas |
| Nomor 214 Tahun 2023 | SKKNI Industri Furnitur Alat Kesehatan |
| Nomor 143 Tahun 2023 | Perubahan SKKNI 2016-113 Industri Logam Mesin |
| Nomor 144 Tahun 2023 | Perubahan SKKNI 2018-109 Industri Logam Mesin |
| Nomor 146 Tahun 2022 | SKKNI Industri Molds and Dies |
| Nomor 56 Tahun 2022 | SKKNI Perakitan Telepon Seluler |
| Nomor 206 Tahun 2021 | SKKNI Industri Perajutan |
| Nomor 199 Tahun 2021 | SKKNI Industri Peralatan Elektronika |
| Nomor 135 Tahun 2021 | SKKNI Industri Kereta Api |
| Nomor 127 Tahun 2021 | SKKNI Industri Kertas dan Papan Kertas (Karton) |
| Nomor 103 Tahun 2021 | SKKNI Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging (Subbidang Non Produksi) |
| Nomor 91 Tahun 2021 | SKKNI Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal, Perahu, dan Bangunan Terapung |
Daftar di atas mencakup beberapa SKKNI yang telah ditetapkan dalam berbagai sektor industri. Informasi lebih lengkap dan terkini mengenai SKKNI dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
| Nomor SKKNI | Judul SKKNI |
|---|---|
| Nomor 191 Tahun 2024 | SKKNI Bidang Keamanan Informasi |
| Nomor 301 Tahun 2016 | SKKNI Bidang Desain Grafis dan Desain Komunikasi Visual |
| Nomor 456 Tahun 2015 | SKKNI Bidang Cloud Computing |
| Nomor 282 Tahun 2016 | SKKNI Bidang Software Development Subbidang Pemrograman |
| Nomor 321 Tahun 2016 | SKKNI Bidang Jaringan Komputer |
| Nomor 458 Tahun 2015 | SKKNI Bidang Mobile Computing |
| Nomor 56 Tahun 2018 | SKKNI Bidang Pengoperasian Komputer |
| Nomor 107 Tahun 2018 | SKKNI Bidang Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Multimedia |
| Nomor 124 Tahun 2022 | SKKNI Bidang Pemasaran |
| Nomor 101 Tahun 2023 | SKKNI Bidang Periklanan |
| Nomor 389 Tahun 2013 | SKKNI Bidang Pengoperasian Komputer |
| Nomor 161 Tahun 2015 | SKKNI Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Lainnya Bidang Pelatihan Kerja |
Level SKKNI digunakan sebagai kerangka dalam menilai kompetensi tenaga kerja berdasarkan keterampilan, pengalaman, dan tanggung jawab mereka dalam dunia kerja. Implementasi level SKKNI dalam sertifikasi BNSP memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan diakui secara nasional.
Kami menyediakan pelatihan dan sertifikasi BNSP untuk membantu tenaga kerja dalam mengembangkan keterampilan dan memperoleh pengakuan resmi atas kompetensi mereka.
📌 Cek harga dan daftar sekarang di: https://mobilefaculty.com/skema-sertifikasi-bidang-komputer/